UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 27
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
