UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 26
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan
terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu
Pencatatan Kelahiran Paragraf 1 Pencatatan Kelahiran di Indonesia
