UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 25
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan yang meliputi :
- penduduk korban bencana alam;
- penduduk korban bencana sosial;
- orang terlantar; dan
- komunitas terpencil.
(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat sementara.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pendataan Penduduk rentan diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keempat Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
