UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 24
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang tinggal di perbatasan
antarnegara yang bermaksud melintas batas negara diberi buku pas lintas batas oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
memperoleh buku pas lintas batas wajib didaftar oleh Instansi Pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pendaftaran bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
