Pasal 29
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia. Paragraf 3 Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang
