UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 21
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah
berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.
