UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 22
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran.
