Pasal 20
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang
dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.
