UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 19
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri wajib
melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.
