UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 18
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri
wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3) Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.
