Pasal 17
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah asal.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan
kedatangan kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK KTP
atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan. Paragraf 3 Pindah Datang Antarnegara
