UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 16
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara Indonesia yang bertransmigrasi.
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara Indonesia yang bertransmigrasi.