UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 11
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan
verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatan Sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
