UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 12
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA
(1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan
Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Nomor Induk Kependudukan
