UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
