UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 101
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun;
- Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) paling lambat 5 (lima) tahun;
- KTP seumur hidup yang sudah mempunyat NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini;
- KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 64 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP;
- Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.
