UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 100
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang
telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk KK dan KTP sampat dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
