UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 102
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
