UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 7
BAB 3 — LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
