UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 8
BAB 3 — LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
- pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
