UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 6
BAB 3 — LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
