UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 55
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
