UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 56
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004
TAMBAHAN
No. 4419 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 95)
