UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
