UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 40
BAB 7 — PEMULIHAN KORBAN
(1) Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.
(2) Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.
