UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 39
BAB 7 — PEMULIHAN KORBAN
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:
- tenaga kesehatan;
- pekerja sosial;
- relawan pendamping; dan/atau
- pembimbing rohani.
