UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 41
BAB 7 — PEMULIHAN KORBAN
Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.
