UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 33
BAB 6 — PERLINDUNGAN
(1) Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan.
(2) Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga
kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
