UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 32
BAB 6 — PERLINDUNGAN
(1) Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.
(3) Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.
