UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 31
BAB 6 — PERLINDUNGAN
(1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk:
- menetapkan suatu kondisi khusus;
- mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara
kekerasan dalam rumah tangga.
