UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 30
BAB 6 — PERLINDUNGAN
(1) Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
(2) Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut.
(3) Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping,
atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya.
(4) Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.
