UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 29
BAB 6 — PERLINDUNGAN
Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:
- korban atau keluarga korban;
- teman korban;
- kepolisian;
- relawan pendamping; atau
- pembimbing rohani.
