UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 28
BAB 6 — PERLINDUNGAN
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.
