UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 27
BAB 6 — PERLINDUNGAN
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
