UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 26
BAB 6 — PERLINDUNGAN
(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban
berada maupun di tempat kejadian perkara.
(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga
kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
