UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 25
BAB 6 — PERLINDUNGAN
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:
- memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
- mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
- melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
