UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 34
BAB 6 — PERLINDUNGAN
(1) Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan kondisi
dalam perintah perlindungan.
(2) Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari
korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
