UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas:
- penghormatan hak asasi manusia;
- keadilan dan kesetaraan gender;
- nondiskriminasi; dan
- perlindungan korban.
