UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
- suami, isteri, dan anak;
- orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
- orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu
selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
