UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan:
- mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
- melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
- menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
- memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
