UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 15
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya- upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
- mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- memberikan perlindungan kepada korban;
- memberikan pertolongan darurat; dan
- membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
