UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 16
BAB 6 — PERLINDUNGAN
(1) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam
rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
(2) Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima
atau ditangani.
(3) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
