UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 14
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya.
