UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 13
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya:
- penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;
- penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;
- pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan
- memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.
