UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 48
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dicetak
sama dengan jumlah pemilih dan ditambah 2,5% (dua setengah persen)
dari jumlah pemilih.
(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang
keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuatkan berita acaranya.
(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
KPU.
