UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 47
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara
yang berisi nomor, foto, dan nama Pasangan Calon.
(2) Nomor urut Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU berdasarkan undian.
(3) Jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 48 …
PRESIDEN
