UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 17
BAB 4 — NYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara
cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan,
dan hemat anggaran.
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan
kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak
yang berkualitas.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU.
(4) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh KPU.
Pasal 18 …
PRESIDEN
