UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 16
BAB 4 — NYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN adalah sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan masa tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah
pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
