UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 72
BAB 10 — PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk
berperan dalam perlindungan anak.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga
PRESIDEN
pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.
