UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 73
BAB 10 — PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB 10 — PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.